Imbalan Jasa Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

  • Anna Ulfah Rahajoe Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular, FKUI, dan Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta

Abstract

Dokter adalah suatu profesi yang dikenal mempunyai moralitas tinggi.Seorang dokter harus siap setiap saat untuk memberi pertolongan kepada siapa saja, kapan saja, dimana saja, dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.Pertolongan dokter didasari perikemanusiaan, diberikan tanpa memperhitungkan terlebih dahulu untung-ruginya.
Profesional kedokteran mempunyai etika profesi sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku. Nilai-nilai dalam etika profesi tercermin di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran. Sumpah dokter berisikan suatu “kontrak moral” antara dokter dengan Tuhan sang penciptanya, sedangkan kode etik kedokteran berisikan “kontrak kewajiban moral” antara dokter dengan kelompok profesinya. Keluhuran dan kemuliaan sifat dokter tercermin dalam 6 sifat dasar dokter, yaitu: 1)berketuhanan, 2) kemurnian niat, 3) keluhuran budi, 4) kerendahan hati, 5) kesungguhan bekerja, dan 6) integritas ilmiah dan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular, FKUI, dan Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta. E-mail: anna_ur@cbn.net.id

Surat Keputusan PB Ikatan Dokter Indonesia no. 221/PB/A.4/04/2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

Idris F. Pelayanan kesehatan yang berkeadilan, harapan yang tidak kunjung datang. Pidato Dies Natalis ke-43 Universitas Sriwijaya, Palembang, 2003.

Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ayanian JZ. Rising Rates of Cardiac Procedures in the United States and Canada. Too Much of a Good Thing? Circulation 2006; 113: 333-335

Dove JT. Responding to the Drum Beat for Health Care Reform. J Am Coll Cardiol, 2008; 51:1042-1043.

Idris F. Mengadvokasi Sistem Pelayanan Kesehatan/Kedokteran Terpadu. Majalah Kedokteran Indonesia, Volum: 58, Nomor: 10, Oktober 2008; 363-367

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang RI Nomor 24 TAHUN 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Views & Downloads
Abstract views: 2691   
PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 2932   
How to Cite
Rahajoe, A. (1). Imbalan Jasa Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah. Indonesian Journal of Cardiology, 33(2), 61-4. https://doi.org/10.30701/ijc.v33i2.45
Section
Editorial